Cuci darah atau dialisis adalah prosedur medis yang vital bagi pasien yang mengidap penyakit ginjal kronik (PGK) tahap akhir. Proses ini membantu membersihkan darah dari sisa-sisa metabolisme dan racun yang biasanya dieliminasi oleh ginjal yang sehat.
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengidap PGK, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan untuk dialisis dengan tujuan membantu pasien mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa beban biaya yang berlebihan.
Prosedur untuk mendapatkan dialisis yang ditanggung BPJS Kesehatan:
– Jadilah peserta BPJS Kesehatan
– Diagnosa penyakit ginjal kronik tahap akhir dari dokter yang berwenang
– Rujukan dari dokter untuk menjalani terapi dialisis
– Memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
– Melakukan proses administrasi yang diperlukan untuk melakukan perawatan
– Mulai terapi dialisis
Oleh karena itu, bagi kamu kamu Kidney Warrior atau Caregiver boleh banget ya untuk menggunakan BPJS sebagai jamiman dialisis bebas biaya
Sumber: Max Ki. Biaya Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya [Internet]. 2023 [Cited 2024 Feb 20]. Available from: https://umsu.ac.id/berita/biaya-cuci-darah-ditanggung-bpjs-kesehatan-begini-prosedurnya/#:~:text=Bagi%20peserta%20Jaminan%20Kesehatan%20Nasional,tanpa%20beban%20biaya%20yang%20berlebihan